5 Kasus Tipu-tipu Investasi Ala Ustad Jaya Komara
Jakarta Ustad Jaya Komara dibekuk polisi setelah sempat buron. Jaya diduga terlibat kasus penipuan investasi setelah menilap dana nasabah hingga mencapai Rp 6 triliun. Penipuan semacam ini bukan barang baru di Indonesia.
Koperasi Langit Biru (KLB) yang dikelola Ustad Jaya setidaknya telah mengumpulkan 125 ribu investor sejak tahun 2005. Masing-masing investor menyetorkan sejumlah uang sebagai investasi, dan dijanjikan keuntungan besar setiap bulannya.
Ratusan ribu investor KLB sempat ricuh dengan manajemen soal pencairan bonus pada 2 Juni 2012 lalu. Namun, hingga hari H-nya, manajemen koperasi tidak juga mencairkan bonus yang dijanjikan terhadap para investor. Diduga kerugian nasabah mencapai Rp 6 triliun.
Kasus tipu-tipu investasi ala Ustad Jaya sebelumnya pernah beberapa kali terjadi. Berikut ini catatan detikcom:
1. Penipuan Ustad Lihan
Ustad Lihan, pengusaha berlian asal Kalimantan Selatan dilaporkan ke polisi karena penipuan terhadap banyak nasabah. Penipuan itu terkait program investasi syariah dengan bagi hasil 10 persen per bulan. Kerugian nasabah yang telah mengadu ke polisi mencapai tak kurang dari Rp 817 miliar.
Korban Ustad Lihan mencapai ribuan. Modusnya dengan menanamkan uang sebagai investasi. Ustad Lihan menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan kepada nasabah untuk setiap dana yang disetorkan kepadanya. Namun bisnis sejak 2001 ini macet mulai Agustus 2009 lalu.
Ustad Lihan selama ini sangat populer di kalangan entreprenur. Dia dianggap sosok wirausahawan sejati. Pria kelahiran 1974 ini dianggap sukses mengelola 10 perusahaannya dalam tempo hanya 8 tahun. Dia bahkan banyak diundang dalam seminar kewirausahaan.
Lihan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura enam tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 10 miliar subsidair empat bulan penjara pada 11 Oktober 2010 lalu. Dia lantas mengajukan kasasi namun ditolak dan malah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Lihan berjanji akan mengembalikan dana investor setelah lepad dari kasus hukum atau keluar penjara. Untuk itu saat ini Lihan mendata kembali para investor yang pernah menanamkan dana kepadanya.
2. Penipuan Bisnis Berkedok MLM
Bisnis multi level marketing (MLM) PT Gradasi Anak Negeri (GAN) diduga berindikasi penipuan. Komisaris PT GAN Hendra Gunawan pun ditetapkan jadi tersangka sejak 5 Juni 2012, sedangkan Direktur PT GAN Ilham Hidayat jadi tersangka sejak 6 Juni 2012. Keduanya ditangkap dan dikepung oleh nasabahnya sendiri di kantor PT GAN di Tangerang
Sementara itu Arman Arsito (pencetus berdirinya PT GAN), M Rizal (penggerak nasabah), dan Sunar Sasongko (penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan Hendra dan Ilham berperan menerima uang dari investor melalui rekening pribadinya. Uang dari rekening mereka sebagian ditransfer ke Sunar Sasongko, sementara Ilham memberikan uang ke Arman secara cash. Sementara dari keterangan dua saksi, M Rizal diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 18 miliar.
Sistem kerja PT GAN, investor memberikan uang minimal Rp 5 juta kepada perusahaan untuk investasi awal. Kemudian minggu kedua investor tersebut mendapat 10 persen dari investasi awal, lalu berulang seminggu kemudian, dan berulang selama 52 minggu. Bonus dijanjikan akan diberikan dengan kelipatan.
Untuk mendapatkan nasabah, PT GAN menggunakan sistem promosi dari mulut ke mulut. Berdasarkan keterangan tersangka, produk yang diperdagangkan dari bisnis ini adalah sarden dengan merk 'Kiko'. Namun produknya belum didapat polisi.
Perusahaan yang beralamat di Puri Metropolitan, Kecamatan Petir, Kelurahan Cipondoh, Tangerang Banten ini telah berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp 390 miliar dari 21 ribu nasabahnya di wilayah Tangerang Kota.
3. Investasi Penggandaan Uang
Uang Rp 2,3 miliar milik nasabah dibawa kabur oleh pasangan suami istri (pasutri) di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pasutri ini pun dilaporkan para korbannya dengan tudingan penipuan.
Kepada investornya, pasutri ini menawarkan investasi yang bisa meraup keuntungan 10-20 persen dari uang yang sudah ditanam. Misalkan menanam uang Rp 10 juta, maka tiap bulan akan mendapatkan Rp 2 juta, dan begitu seterusnya.
"Naruh uang terus diputar. Totalnya sejauh ini dari yang sudah melapor ada Rp 2,3 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti saat dihubungi detikcom, Kamis (31/5/2012).
Korban pasutri tersebut satu demi satu melaporkan kasus yang dialaminya ini ke polisi. Para korban bahkan sempat mengacak-acak rumah pasutri tersebut. Namun rumah itu sudah kosong
Sekarang kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Kabupaten Bekasi.
4. Investasi Saham Berbunga Tinggi
Dengan memberikan iming-imingi bunga tinggi, FD menjerat para kepada korban untuk ikut berinvestasi di pasar saham. Korban ditawari bunga 3-7 persen per empat hari. FD yang merupakan karyawan perusahaan sekuritas itu pun ditangkap Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya ada Februari 2011 lalu.
Awalnya, bunga yang dijanjikan tersangka terpenuhi. Namun, karena banyaknya bunga yang harus dikembalikan, tersangka tidak lagi mengembalikan uang para korban. Sistem gali lubang tutup lubang yang diterapkan FD pun tak bisa bertahan lama karena uang yang 'menguap'. Apalagi uang para korban ternyata tidak sepenuhnya dipergunakan untuk transaksi saham, melainkan juga untuk kepentingan FD sendiri.
FD dijerat Pasal 372, 378 , 379a KUHP tentang penipuan dan dijerat pasal money laundering. Dari tersangka, polisi menyita buku mutasi BCA, Mandiri dan Niaga atas nama tersangka.
"Modusnya begitu, ngajak investasi. Total kerugian teman-teman dihitung-hitung mencapai Rp 70 miliar," ujar salah seorang korban, Ratih.
5. Tipuan Investasi Forex Warga AS
Investasi dengan bunga hingga 85 persen membuat puluhan orang ngiler. Sosialita, satpam, hingga guru pun tergiur ikut serta dalam investasi bentuk forex yang menjanjikan tingkat pengembalian 15-45 persen per bulan tersebut.
Warga Negara Amerika Serikat (AS) Michail Philipe-lah yang menawarkan bisnis ini. Kepada pada investor, dia mengaku sebagai Kepala kantor Perwakilan Amasis Capital Management Indonesia. Orang yang berminat menyetor sejumlah uang dari US$ 2 ribu hingga US$ 1,2 juta.
Dari 300-an investor, Michail menghimpun uang sejumlah Rp 1,6 triliun. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan, janji manis Michail untuk memberi keuntungan tidak terbukti. Hingga akhirnya para korban melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengadili kasus itu mengganjar si bule dengan pidana penjara 4 tahun pada Januari 2011 lalu.
Recent Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment